Home » » Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?

Kapan Membaca Do’a Iftitah pada Shalat Idul Fitri dan Idul Adha?


Sebagaimana telah dijelaskan dalam Panduan Shalat ‘Ied, ada anjuran untuk melakukan 7 takbir zawaid (takbir tambahan) pada rakaat pertama dan 5 takbir zawaid pada rakaat kedua. Namun dalam shalat ied juga kita dianjurkan membaca doa iftitah. Kapan kita membaca do’a iftitah ini, apakah langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir zawaid? Moga penjelasan dari Ibnu Qudamah yang dibawakan oleh Muslim.Or.Id berikut bermanfaat.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
“Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah.
Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’awudz.
Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274).
Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam.
ReferensiAl Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.

0 komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.